LUMAJANG, FaktualNews.co-Pemkab Lumajang akhirnya mengizinkan keluarga mengikuti pemulasaran maupun pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Akses bagi keluarga untuk terlibat dalam pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono, guna menghindari terulangnya kasus pemulangan jenazah Covid-19 secara paksa.
“Di samping petugas pemulasaran rumah sakit, diberikan kesempatan dua orang untuk ikut menyaksikan maupun mengikuti pemulasaran jenazah. Untuk pemakaman, anggota keluarga diperkenankan maksimal 5 orang,” ucap Agus Triyono usai berdiskusi dengan jajaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lumajang di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (05/07/2021).
Meskipun diberikan akses, pihak keluarga yang ingin mengikuti pemulasaran maupun pemakaman diwajibkan mengenakan Alat Pengamanan Diri (APD) yang disediakan oleh Pemkab.
“Pak Camat dan Kepala Puskesmas pastikan ketersediaan APD, pihak keluarga yang berduka punya kewenangan untuk ikut membantu proses pemakaman, tentu dengan memakai APD yang lengkap,” tegas Agus Triyono.
Agar tak kembali terulang, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno meminta pembuatan grup whatsapp yang terdiri dari Forkopimda Lumajang dan juga seluruh direktur rumah sakit di Lumajang.
Tujuannya, agar informasi indikasi kasus pulang paksa maupun pemulanganan jenazah secara paksa segera bisa dilakukan penanganan.
“Agar diketahui secara dini indikasi pulang paksa pasien maupun jemput paksa jenazah Covid-19,” tegasnya.