FaktualNews.co

Polres Blitar Ciduk 26 Orang dari Arena Sabung Ayam, Hanya Dua Ditahan

Kriminal     Dibaca : 777 kali Penulis:
Polres Blitar Ciduk 26 Orang dari Arena Sabung Ayam, Hanya Dua Ditahan
FaktualNews.co/dwi haryadi
Petugas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Blitar

BLITAR, FaktualNews.co-Dari 26 orang yang diamankan saat penggerebekan judi sabung ayam Sabtu (3/7/2021), ternyata hanya dua orang yang ditahan Polres Blitar. Keduanya AW dan AS, semuanya warga Wlingi Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardya Yudho Setyantoro mengatakan, bedasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Blitar akhirnya menahan dua tersangka pelaku.

Yakni satu tersangka pelaku bandar judi sambung ayam dan satu bandar judi cap jik i. Pelaku saat ini sudah ditahan namun satu pelaku dikarantina karena hasil swab antigen-nya positif Covid-19.

“Satu pelaku AW kita lakukan penahanan sedangkan AS kami lakukan karantina karena hasil swab antigen dan PCR menunjukkan Covid-19,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, Senin (5/7/2021).

Yudho menambahkan, AS saat ini menjalankan karantina dengan pengamanan ketat. Meskipun karantina, AS tetap menjalani proses hukum. Jika sudah selesai karantina, AS akan ditahan di Mapolres Blitar.

“Dua orang terbukti dan terpenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, lainnya hanya penonton. Sementara proses hukum tetap berlanjut,” jelas Yudho.

Diberitakan sebelumnya hari pertama PPKM Darurat, Polres Blitar menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Ada 26 orang yang diamankan saat itu.

Polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.

“Selain melanggar hukum, pelaksanaan judi tersebut juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk menurunkan dan memutus rantai Covid-19,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah