BLITAR,FaktualNews.co – Untuk mencegah penyebaran virus corona varian baru dan menerapkan PPKM Darurat. Terminal Patria Kota Blitar, memperketat persyaratan perjalanan penumpang. Salah satunya penumpang harus wajib menujukan swab tes dan kartu vaksin.
Staf Treminal Patria Kota Blitar, Arif Wahyudi mengatakan, untuk para penumpang bus antar kota dan antar provinsi yang melakukan perjalanan diwajibkan menujukan kartu vaksin. Jika belum vaksin harus menujukan swab tes antigen.
“Jadi para penumpang yang berpergian lebih dari 250 kilo meter atau luar provinsi harus menunjukkan kartu vaksin. Kalau belum vaksin setidaknya bisa menujukan hasil swab PCR, “kata Arif Wahyudi, Senin (5/7/2021).
Arif menambahkan, namun tidak semua penumpang menujukan hasil vaksin. Jika penumpang antar kota dalam provinsi kapasitas penumpang dibatasi maksimal 50 persen. Dengan protokol kesehatan secara ketat dan harus memakai masker.
“Untuk persyarakatan penumpang kami belum mengetahui pasti. Kami masih menunggu juknis dari Dishub Provinsi, ” ujarnya.
Dia menambahkan, terminal sudah mensosialisasikan SE Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Persyaratan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat ke perusahaan otobus dan agen.
“Aturannya sudah jelas, semua pelaku perjalanan harus patuh dengan persyaratan yang tertuang di SE Kemenhub,”pungkasnya