FaktualNews.co

Tantang Carok Lewat IG, Pria di Lumajang Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 740 kali Penulis:
Tantang Carok Lewat IG, Pria di Lumajang Ditangkap
FaktualNews.co/istimewa
Foto tersangka di IG-nya

LUMAJANG, FaktualNews.co-Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Lumajang menangkap pemilik akun Instagram @sam_kelap inisial S (45) warga Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Lumajang.

Pasalnya, yang bersangkutan menggunakan akun Instagram menulis pesan di kolom komentar postingan akun Instagram pelapor, @jumhari.bossgalak, berisi ajakan bertarung carok (duel masing-masing membawa senjata tajam, red).

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan tersangka mengancam akan membunuh J (44) warga desa Besuk Kecamatan Tempeh Lumajang.

“S telah melakukan ancaman akan membunuh pelapor,” kata Andreas Shinta, Rabu (07/07).

Dikatakan Shinta, S ditangkap ditempat tinggalnya disangka melanggar tindak pidana, ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi’.

“Tersangka terjerat Pasal 45B UUURI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Shinta.

Shinta meminta masyarakat penguna media sosial agar digunakan untuk hal yang baik seperti pemasaran produk yang dihasilkan dan jangan sampai menggunakan media sosial melanggar UU ITE.

“Mari gunakan media sosial tanpa mencederai Undang-undang ITE, jika terjerumus tentu akan mendapatkan sanksi berat,” pungkas Shinta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags