FaktualNews.co

Terduga Penyebar Video Hoaks di Jember Ternyata Pedagang Bakso Keliling

Peristiwa     Dibaca : 1114 kali Penulis:
Terduga Penyebar Video Hoaks di Jember Ternyata Pedagang Bakso Keliling
FaktualNews.co/istimewa
Terduga pelaku penyebar video hoaks saat diinterogasi Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

JEMBER, FaktualNews.co-Terduga pelaku penyebar video hoaks kerusuhan antara petugas Satpol PP dengan pedagang yang dituliskan terjadi di Pasar Tanjung, Jember, dibekuk Satreskrim Polres Jember di rumahnya, Rabu (7/7/2021).

Pria bernama Agus Dian Toro (31) warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang itu, ditangkap polisi pukul 2 dini hari di rumahnya. Dari penyelidikan polisi, terduga pelaku ternyata pedagang bakso keliling di kawasan Kota Jember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, alasan terduga pelaku menyebarkan video hoaks tersebut, karena kesal dengan diterapkannya aturan PPKM Darurat yang dilakukan Pemkab Jember.

“Dari penyelidikan polisi dan interogasi sementara, terduga pelaku ini kesal dengan adanya aturan PPKM Darurat. Karena menurutnya PPKM darurat itu membatasi kegiatannya,” kata Komang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kekesalan itu diduga, lanjut Komang, karena profesi dari terduga pelaku adalah sebagai pedagang bakso keliling.

“Masih kami dalami lagi terkait motif menyebarkan video hoaks itu. Tapi dari pengakuannya, dia pedagang bakso keliling yang biasa berjualan di wilayah kota Jember dan Patrang. Adanya PPKM darurat membatasi ruang gerak kegiatan dan aktivitasnya,” ungkap Kasatreskrim.

Dalam video berdurasi 25 detik itu. Terduga pelaku mengunggah video tersebut di sebuah grup medsos Facebook dengan memberikan keterangan terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung, Jember. Yang dinilai keterangan itu provokatif.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, akun medsos facebook milik terduga pelaku bernama Dian.

Ia memposting video tersebut dengan menambahkan tulisan. “Age Tetep lokdown Jember, Remuk kabeh ndasmu Saiki, Kate bok pakani ta rakyatmu karo untune” (Ayo mau tetep melockdown Jember? hancur semua sekarang kepalamu, mau diberi makan apa rakyatmu,” tulis akun Dian dalam postingannya.

Selain itu, video serupa juga tersebar di grup whatsapp. Namun keterangan dalam video tersebut, tertulis kejadian konflik antara petugas Satpol PP dengan pedagang pasar di Kawasan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Menanggapi adanya penyebaran video hoaks tersebut, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin akan bertindak tegas terhadap pelaku atau masyarakat yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks.

“Tidak ada kompromi bagi penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Apalagi, video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi dan penerapan PPKM Darurat,” katq Arif melalui rilis tertulis yang disampaikannya lewat Humas Polres Jember.

Menurutnya, situasi kebatinan dan kondisi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih. Sekarang masyarakat kembali dihadapkan pada penyebaran virus Covid-19 gelombang kedua.

Sehingga mengharuskan diberlakukannya PPKM mikro. “Seharusnya semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif! Bukan malah membuat resah,” tegasnya.

Selain meresahkan, kata Arif, video yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung itu, dinilai berpotensi mengadu domba warga dengan aparat.

“Sehingga kami menghimbau masyarakat tidak gampang terprovokasi. Setiap menerima informasi dari media sosial hendaknya dicek lebih dahulu kebenarannya! Jangan gampang menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Terkait ancaman hukuman terhadap terduga pelaku penyebar video hoaks. Kata Kapolres Jember, akan dikenai pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU no. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah