JEMBER, FaktualNews.co – Dua warung kopi yang berada di kawasan kampus, Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember pasangi garis polisi oleh petugas gabunga pada Rabu (7/7/2021) malam.
Selain penutupan warung, pemilik atau pengelolanya juga terkena jeratan tindak pidana ringan atau tipiring. Ancaman hukumannya mulai dari sanksi administratif, kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Tapi itu nanti hakim di pengadilan yang menentukan,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo, Rabu (7/7/2021) malam.
Menurut Erwin, pihaknya harus bertindak tegas terhadap 2 warung tersebut lantaran warung tersebut tetap beroperasi pada malam hari di masa PPKM Darurat.
Petugas, jelas dia, telah melakukan 3 kali inspeksi termasuk pemberitahuan lewat sarana mobil keliling.
Saat petugas berpatroli, Erwin melanjutkan, dua warung kopi tersebut diketahui ada belasan pengunjung yang sedang berkumpul dan tidak memakai masker.
“Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring. Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi,” ulasnya.