JOMBANG, FaktualNews.co-Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jombang memberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jombang, yang digelar sejak Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.
Saat ini, operasi yustisi selama PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat terus digelar oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, meski memberlakukan Tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. Namun pihaknya melihat kondisi pelanggarannya.
“PPKM Darurat dimulai pada Sabtu (3/7/2021). Dari situ kami sudah menindak empat pelanggar. Mereka dijerat Tipiring. Saat ini kasus tersebut kita limpahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres, Kamis (8/7/2021).
Kapolres berharap, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan aturan lainnya yang mengikat.
Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang bisa ditekan. “Ini kepentingan kita bersama. Maka aturan PPKM Darurat harus dipatuhi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Jombang merupakan salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut dimulai pada tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Penerapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jombang No. 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Jombang. Ada 14 aturan dalam SE tersebut.
Di antaranya, kegiatan belajar mangajar dan kantor non esensial 100% daring atau WFH, fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, area publik, taman umum, wisata, tempat ibadah ditutup sementara, penggunaan prokes diperketat.
Untuk mengoptimalkan PPKM Darutat, Sat Lantas Polres Jombang juga menutup sejumlah ruas jalan selama 24 jam.
Sementara, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab juga menghimbau agar masyarakat tidak kendor dalam melaksanakan rrotokol kesehatan (prokes). Karena dengan munculnya varian baru Covid-19 tingkat penularan dan keganasan sangat tinggi.
Bupati juga meminta dukungan toga (tokoh agama) dan toma (tokoh masyarakat) untuk turut mendukung dan menyosialisasikan pelaksanaan PPKM Darurat. Juga mematuhi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 15,16 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Terpisah, berdasarkan update di lama Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Rabu (7/7/2021) adalah penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 50 orang.
Sehingga jumlah kasus kumulatif menjadi 5.660. Kemudian pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 28 orang, serta pasien meninggal nihil.