NGANJUK, FaktualNews.co-Tujuh tersangka dan barang bukti dugaan kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (7/7/2021). Kini, tujuh tersangka ditahan di Polres Nganjuk.
Pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri ke Kejari Nganjuk.
Pelimpahan ini, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk non-aktif, Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21.
Selain Bupati Nganjuk, enam tersangka ini masing-masing Camat Pace, Dupriono (DR), Camat Tanjunganom, Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato (ES), Camat Berbek, Haryanto (HY), Camat Loceret, Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin (MIM).
Pantauan media ini, rombongan Bareskrim mulai datang ke Kantor Kejari Nganjuk sekitar Pulul 16.00 WIB. Kemudian keluar pada Pulul 19.00 WIB. Saat itu, Kejari juga melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen.
Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth Nophy mengatakan, hasil swab antigen untuk semuanya negatif. Selain menerima pelimpahan, Kejari Nganjuk juga melaksanakan penahanan.
“Kami juga sudah melaksanakan penahanan di rutan Polres Nganjuk,” kata Nophy
Tersangka ini memang tidak ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk, karena pihak rutan belum menerima tahanan baru sampai PPKM Darurat selesai.
Menurut Nophy, kebijakan ini ditempuh berdasarkan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Nganjuk. “Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak Polres (Nganjuk) untuk ditahan di Polres Nganjuk,”ungkapnya
Selain tersangka, barang bukti kasus ini juga sudah diterima oleh Kejari Nganjuk. Ada banyak barang bukti, termasuk sejumlah uang, handphone dan lainnya. Nophy mengungkapkan, nilai uangnya sekitar Rp 600 juta.
Sementara itu, persidangan tujuh tersangka ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terkait waktunya, Nophy menyebut, akan melakukan secepatnya.
“Setelah ini (pelimpahan), kami harus menyusun surat dakwaan, kemudian segera melimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Bupati Nganjuk Novi dan ajudannya disangkakan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.