JEMBER, FaktualNews.co – Berdalih menerapkan aturan PPKM Darurat, agar masyarakat mengurangi mobilitas saat pemberlakukan jam malam yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB. Pemkab Jember, memadamkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kota Jember sejak Rabu (7/7/2021) malam.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo mengatakan, pemadaman PJU sebagai salah satu upaya Pemkab Jember, untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Pemadaman PJU dikhususkan pada ruas-ruas jalan umum yang menuju pusat alun-alun Kota Jember.
“Karena banyak lampu memancing masyarakat untuk cangkru’an (berkerumun, red). Untuk ngopi di pinggir jalan,” kata Erwin.
Sehingga dengan dilakukan pemadaman itu, menurut Erwin, hasrat masyarakat untuk berkegiatan tidak penting, yakni berkerumun di pinggir jalan jadi berkurang.
“Dengan begitu, lebih baik berkumpul dengan keluarga. Tidak melakukan aktifitas saat diberlakukan aturan jam malam dan berada di fasilitas umum yang tidak ada manfaatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Erwin menyampaikan, untuk pemadaman lampu PJU itu, akan dilakukan selama penerapan PPKM Darurat ini.
Untuk ruas jalan yang dipadamkan PJU nya tersebut. Di antaranya dari ruas jalan wilayah Kecamatan Patrang menuju pusat kota. Sebaliknya dari selatan yakni daerah Markas Armed TNI (Kelurahan Kebonsari) ke utara, dari barat (Kecamatan kaliwates) masuk kota mulai simpang Argopuro, dan dari Timur kawasan Sukorejo (Kecamatan Sumbersari) menuju kota.
Dikatakan Erwin, pemadaman lampu PJU dilakukan secara bertahap. Dimulai pukul 18.00 – 20.00 WIB. Kemudian baru dihidupkan menjelang subuh.
“Dengan semangat, kita bersama-sama bahu membahu untuk berikhtiar dalam rangka pencegahan meluasnya sebaran vCovid-19 ini,”pungkasnya.