5 Pengurus Kena Covid-19, Masjid dengan Pembina Yayasan Bupati Jember Ditutup
JEMBER, FaktualNews.co-Masjid Roudhotul Muchlisin Jalan Gajah Mada Nomor 180, Lingkungan Kaliwates Kidul, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, menutup kegiatan salat berjamaah.
Hal itu dilakukan menyusul adanya 5 pengurus masjid yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adanya penutupan di masjid dengan ketua pembina yayasannya Bupati Jember Hendy Siswanto itu berdasarkan pertimbangan bersama antara Pengelola Yayasan Rhoudatul Muchlisin dan Takmir Masjid.
Otomatis dengan ditutupnya masjid tersebut, selama pelaksanaan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang, tidak dilaksanakan Salat 5 waktu dan Salat Jumat berjamaah.
“Diambil pertimbangan yang berat bagi kami untuk menutup Masjid Rhoudatul Muchlisin, sampai masa PPKM Darurat ini berakhir 20 Juli mendatang, kata Pengurus Yayasan dan Takmir Masjid Roudhotul Muchlisin Muhammad Burhan Ramadhany, Jumat (9/7/2021).
Menurunya, yang terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari 2 orang muadzin, 2 penjaga parkir, dan 1 tenaga cleaning service.
Dengan penutupan itu, kata Burhan, para jemaah masjid disarankan untuk melaksanakan ibadah salat di rumah masing-masing.
“Termasuk pelaksanaan Salat Jumat hari ini, kita tiadakan. Kita ambil keputusan berat ini dengan pertimbangan, jangan sampai kita menzalimi jemaah yang niat beribadah ini, dengan lokasi masjid yang masih dilakukan sterilisasi. Karena virus ini malah semakin mengganas,” katanya.
Burhan menjelaskan, dilakukannya penutupan Masjid Roudhotul Muchlisin itu Berawal dari salah satu muazin masjid Senin (5/7/2021) mengeluh sakit dan harus dirawat di RS Bina Sehat.
“Ternyata terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian Selasa besoknya, dilakukan Swab Test massal (tracing), seluruh pengurus dan marbot masjid oleh Lab Klinik yang tidak jauh dari masjid,” katanya.
Hasilnya, 4 orang lainnya yang juga terkonfirmasi positif Covid-19. “Maka hari itu juga dirapatkan bersama (pengurus yayasan dan takmir), termasuk pembina kita Pak Bupati. Diputuskan untuk ditutup, mengikuti Surat edaran soal PPKM Darurat itu,” sambungnya menjelaskan.
Dengan pertimbangan itupun, lanjut Burhan, untuk pelaksaan Salat Idul Adha 1442 H/ 2021 M juga ditiadakan.
“Karena sebagai bentuk ikhtiar kita, yang dikhawatirkan terjadi kerumunan dan rawan ini. Dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sehingga ibadah untuk dilakukan di rumah dulu,” pungkasnya.