Peristiwa

Operasi Yustisi di Lumajang, 11 Orang Pelanggar PPKM Didenda dan Sanksi Sosial

LUMAJANG, FaktualNews.co-Setidaknya 11 orang mendapatkan sanksi setelah menjalani di tempat dalam Operasi Yustisi di Lumajang, Jumat (9/7/2021). Mereka ketahuan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sidang di tempat melibatkan TNI-Polri, Dishub dan satpol PP Kabupaten Lumajang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang dan Hakim dari Pengadilan Negeri Lumajang.

Operasi Yustisi disiplin PPKM Darurat digelar di Balai Desa Kuteronon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggandeng Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam sidang di tempat itu, sanksi yang dikenakan terhadap 11 orang itu beragam, mulai membayar denda Rp 50 ribu, menjalani sanksi sosial menghapalkan butir-butir Pancasila, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selain itu, bagi pelanggar sekitar 25 orang, dilakukan swab antigen hasilnya keseluruhan negatif.

Sebelumnya, warga terjaring petugas gabungan saat melaksanakan patroli di wilayah Lumajang mendapati warga sedang berkerumun nongkrong di warung kopi dan kafe dan tidak menerapkan prokes seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Kemudian warga yang melanggar Prokes langsung diangkut menggunakan dua truk Polisi untuk menuju Balai Desa Kutorenon kecamatan Sukodono.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, sidang di tempat pelanggaran prokes tujuannya untuk memberikan pemahaman pelajaran bagi warga Lumajang, di situasi darurat ini sanksi tegas sudah mulai diberlakukan, baik itu sanksi sosial maupun denda.

“Kami bersinergi dengan TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub, Satpol PP untuk melaksanakan operasi yustisi sidang di tempat,” ujarnya.

Sejauh ini menurut Kapolres, Kabupaten Lumajang terus menunjukkan penurunan mobilitas warga, karena warga sudah semakin tertib.

“Kita juga gencar melakukan operasi yustisi pagi, siang, sore dan malam. Sejauh ini terus menurun tingkat mobilitas warga dan tingkat ketaatan warga semakin meningkat,” jelas Eka Yekti.