Peristiwa

Melanggar PPKM Darurat, Tempat Karaoke di Blitar Digerebek Petugas

BLITAR, FaktualNews.co – Sebuah tempat karaoke di kawsan ruko di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar digerebek dan ditutup paksa petugas pada Sabtu (10/7/2021) malam.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB itu, 7 orang pengunjung diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Petugas dikabarkan juga mengamankan satu perempuan berinisial M (41) yang merupakan pemilik karaoke.

Diperoleh informasi, tempat karaoke tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dari luar, pintu rolling door tempat karaoke tersebut terlihat tertutup, namun aktivitas hiburan di dalamnya masih beroperasi.

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto mengatakan, penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat tentang sektor nonesensial sebagaimana diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 15/2021.

“Ada tujuh orang pengunjung yang kami tindak saat menutup karaoke tersebut,” kata Nanang Budhiarto, Sabtu (10/7/2021) malam.

Nanang Budhiarto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin PPKM Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika masih ada yang melangar PPKM Darurat, kami tidak segan menindaknya. Maka dari itu, kami harapkan masyarakat menyadari dan mamatuhi,” pungkas Nanang.