PASURUAN, FaktualNews.co – Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa Covid-19 Lonjakan masih tinggi, BOR sudah mencapai 80%, dan tenaga kesehatan masih banyak terpapar.
Gus Ipu menegaskan, atas pertimbangan tersebut pihaknya bakal menindak tegas pelanggar PPKM Darurat.
“Oleh karena itu, berlaku mulai Senin (12/7/2021) besok akan dilakukan penegakkan hukum dan APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menerapkan tipiring atau sidang di tempat apabila ada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat,” ujar Gus Wali Kota sapaan akrab Saifullah Yusuf, dalam jumpa pers, Sabtu (10/7/2021).
Sebagaimana diketahui, 4 hari sebelum penertiban aturan PPKM Darurat mulai berlaku, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memerintahkan Lurah Se-Kota Pasuruan untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan mengirimkan surat kepada pemilik perusahaan, cafe, restoran dan warung.
“Apabila masyarakat tidak mengetahui maka Lurahnya akan kita tegur”, ujar Gus Ipul.
Penegakkan hukum akan dimulai pada pemilik perusahaan yang non esensial dan non kritikal yang masih memperkerjakan pegawai yang seharusnya WFH (Work From Home), termasuk warung, restoran dan cafe yang masih dine in atau makan di tempat yang seharusnya take way, dan untuk perorangan yang tidak mengenakan masker.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Pasuruan akan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang perekonomiannya terdampak oleh covid -19 sebanyak 9.500 KK terdiri dari pedagang yang datanya sudah tercatat baik di RT maupun RW kemudian ada bantuan dari pusat sekitar 38.000 KK yang akan menerima bantuan dan realisasinya disalurkan lewat Kelurahan.
Selain itu, Pemerintah Kota Pasuruan juga menemukan ASN Kota Pasuruan yang melanggar PPKM Darurat dan akan memberikan sanksi terhadap satu orang Kepala Sekolah SDN 3 Purworejo dan 2 orang pegawai RSUD yang berjoget di warung yang sempat viral beberapa hari yang lalu.
Hari itu juga pada selasa sore (6/7/2021), Gus Ipul memastikan yang sempat viral tersebut apakah benar ASN Kota Pasuruan dan akan memberikan sanksi yang tegas apabila terbukti melanggar PPKM Darurat dengan ketentuan yang ada.
“Mulai hari senin ada penegakkan hukum di tempat, saya tidak ingin warga Kota Pasuruan dihukum karena PPKM Darurat ini. Untuk itu, saya mengajak warga Kota Pasuruan taat mengikuti ketentuan selama PPKM Darurat yang ketentuannya sampai dengan tanggal 20 juli 2021,” terangnya.
“Saya sendiri kepingin kehidupan lebih normal, yang lebih longgar sehingga ekonomi bergerak, masyarakat beraktifitas normal itu yang saya inginkan, tapi ini semua bisa terjadi kalau PPKM Darurat ini taat pada aturan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Gus Ipul juga menyampaikan kalau dirinya tidak ingin apabila ada warganya yang dihukum dan diberi sanksi lewat sidang di tempat.
“Apakah denda uang ataupun kurungan saya sedih, maka itu Lurah sejak 4 hari yang lalu itu sudah sosialisasi ke pelaku usaha, UMKM dan masyarakat umum untuk taat selama ketentuan PPKM Darurat,” pungkasnya.