Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Warkop, Diduga Provokator Kericuhan di Bulak Banteng Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co-Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan satu orang tersangka berinisal E dalam kasus kericuhan saat Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam.
“Tersangka merupakan pemilik warung yang menantang petugas saat ditertibkan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (11/7/2021) siang.
Dikatakan AKBP Ganis, satu orang tersangka itu merupakan pemilik warung. Pria berinisial E ini sempat melawan dan menantang petugas ketika ditertibkan. Dari situlah memicu massa, hingga terjadi pengusiran terhadap aparat yang melakukan operasi yustisi.
“Pemilik warung tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan,” lanjut dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan, jika polisi menetapkan satu tersangka atas peristiwa yang terjadi saat petugas melakukan operasi yustisi di Bulak Banteng.
“Pemilik warkop ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (11/7/2021) petang.
Diketahui ebelumnya, penangkapan pemilik warkop inisial EN dikarenakan, dia dianggap melawan petugas saat operasi penerapan PPKM Darurat.
Warung yang seharusnya tutup pada pukul 20.00 WIB, ternyata masih buka yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Awalnya cekcok dengan petugas, mengakibatkan warga lain berdatangan dan melakukan perlawanan kepada petugas saat operasi yustisi hingga melakukan pengerusakan,” jelasnya.
“Mobil patroli milik Polsek Kenjeran Nopol X-2502-32 di rusak oleh massa dan mengalami pecah kaca di bagian pintu belakang,” tambahnya.
Sampai saat ini polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap warga yang melakukan pengerusakan mobil dinas milik lantas Polsek Kenjeran.
“Kami mengimbau warga, mari bersama sama patuhi prokes. Agar pandemi ini bisa segera berakhir, aktivitas warga kembali normal dan roda ekonomi kembali berputar,” tutup Kabid Humas.