FaktualNews.co

Video Makian Sopir Truk Tangki Air di Mojokerto Berujung di Kantor Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1142 kali Penulis:
Video Makian Sopir Truk Tangki Air di Mojokerto Berujung di Kantor Polisi
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Kedua pelaku diamanakan di Makopolres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews-Polisi menangkap Gendu Lukito Pribadi (35) warga Desa Janti, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, pengemudi truk tangki air yang memaki petugas penyekatan PPKM Darurat di simpang empat, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (12/7/2021).

Video ulah lelaki tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Melalui akun TikTok bernama @ekosaperol, dalam video yang diunggah Minggu (11/07/2021), sekitar pukul 16.00 WIB, si pengemudi menyemprotkan umpatan terkait penyekatan oleh Polres Mojokerto.

Selain menangkap sopir truk tangki air tersebut, polisi juga menciduk Eko Lukmanto (19), asal Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, yang mengunggah video itu ke aplikasi TikTok.

Penangkapan bermula ketika ramai di medsos tentanbg umpatan tersangka kepada petugas. Kemudian, Satuan Tugas Gakkum Operasi Aman Nusa II melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan akhirnya petugas mengamankan kedua pelaku dan melakukan interogasi.

“Kedua pelaku melakukan dan menyebutkan hal-hal yang tidak baik dalam rangka PPKM Darurat. Kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan dan mereka mengakui bersalah,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (12/7/2021).

Perbuatan mereka itu, dinilai melanggar hukum tentang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 21 ayat 3 dan atau pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan PPKM Darurat untuk membantu program pemerintah supaya menurunkan mobilitas masyarakat dan agar menurunnya angka Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Akan tetapi mendapat perkataan yang tidak menegenakkam dari dua pelaku tersebut.

“Sopir truk itu mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada polisi saat menutup jalan ke arah Pacet untuk mengambil air yang akan dikirim ke pembeli. Yang bersangkutan memvideokan dan memviralkan kegiatan penutupan jalan dalam rangka PPKM Darurat dengan menggunakan bahasa yang tidak sopan kepada institusi,” jelas Donny.

Hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku khilaf dengan kondisi PPKM Darurat ini karena jalan ini ditutup. Setelah kami berikan penjelasan, kedua pelaku mengakui salah.

Donny menegaskan, kedua pelaku tidak akan diproses hukum dan akan dipulangkan.

“Kami memberikan kesempatan kepada keduanya dengan restorasi justice dan tidak diproses hukum serta akan kami kembalikan ke keluarga.

Dony mengimbau, masyarakat selalu bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi hal yang serupa.

“Ini menjadi bermasalah dalam proses hukum. Hargai dan hormati kebijakan pemerintah untuk bersama-sama keluarga, diri dan jaga negara,” imbaunya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah