Birokrasi

Berstatus Zona Hitam, Pemkab Lumajang Maksimalkan Pola WFH untuk ASN

LUMAJANG, FaktualNews.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memaksimalkan bekerja dari rumah atau work from homw (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (13/7/2021).

Ini dilakukan karena Kabupaten Lumajang berstatus zona hitam untuk tingkat mobilitas saat PPKM Darurat hasil Evaluasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sekaligus mengurangi risiko penularan pada intansi pemerintah, maka dipandang perlu melakukan pengaturan sistem kerja bagi ASN,” terang Sekda Lumajang, Agus Triyono sebagaiman di Surat Edaran (SE)nya, Selasa (13/7/2021).

Namun diterangkan Sekda Agus, penerapan 100 persen WFH tidak berlaku untuk semua instansi.

Instansi pelayanan seperti RSUD, Puskesmas, Dispendukcapil, Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, BPRD dan BPBD menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen WFO (worok from office).

Sedangkan untuk Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan diterapkan 75 persen WFH 25 persen WFO.

Sebagai pengawasan mobilitas, ASN yang diberlakukan WFH wajib melakukan presensi masuk dan pulang kerja, mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada aplikasi SiPerlu serta melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung secara tertulis serta siap setiap saat jika dibutuhkan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO).

“Kepala Perangkat Daerah maupun atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap ASN dalam melakukan presensi masuk dan pulang kerja, pengisian aktivitas harian serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik yang menerapkan sistem kerja WFH dan WFO,” jelas Sekda.

Sekda menjelaskan, untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), direktur diminta agar menyusun dan menetapkan pengaturan sistem kerja internal dengan memperhatikan beban kerja dan kondisi status penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing.