Langgar Prokes, Puluhan Warga Tukum Lumajang Dihukum Menyapu Jalan
LUMAJANG, FaktualNews.co-Sejumlah warga Perumahan Tukum Kecamatan Tekung, Lumajang, menerima sanksi sosial berupa menyapu jalan, Selasa (13/7/2021).
Sanksi sosial ini diberikan akibat mereka ketahuan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Tim Covid Hunter menggelar operasi Yustisi Prokes di hari ke-13 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perumahan setempat.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan hasil operasi yustisi prokes di dalam perkotaan Lumajang puluhan warga tidak menggunakan masker.
“Masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat diberi sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan,” tuturnya.
Shinta berharap, penindakan tersebut membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Lumajang dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.
“Penindakan sanksi sosial ini bertujuan mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung petugas terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai PPKM darurat itu yang pada intinya membatasi mobilitas masyarakat.
“Kegiatan Patroli Gabungan dilaksanakan guna Penegakan Disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Inmendagri No. 15 Th 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Kabupaten Lumajang,” pungkas Shinta.