Hukum

Polisi Kembali Bekuk 2 Provokator Ricuh PPKM Darurat di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi kembali menetapkan dua pria tersangka kasus kericuhan saat operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Kenjeran.

Keduanya, Firman (20) warga Bulak Banteng dan Hasan (33) warga Semampir, Kota Surabaya.

Atas penetapan ini, total tersangka kasus kericuhan saat operasi yustisi PPKM Darurat di Kenjeran Kota Surabaya menjadi tiga orang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan, tersangka Firman dan Hasan ketika kericuhan terjadi diduga melakukan pengrusakan dua mobil petugas menggunakan batako dan kayu.

Selain itu, jelas Ganis, usai kejadian mereka juga sengaja mengunggah peristiwa kericuhan ke akun medsos sambil menyertakan narasi bernada provokatif. Narasi itu berupa ajakan menolak pelaksanaan PPKM Darurat.

“Barang bukti telah kita amankan. Begitu juga kedua provokator ini membuat konten di dedsosnya, Facebooknya untuk memprovokasi yang lain agar melakukan anti terhadap kegiatan PPKM Darurat ini,” ujar Ganis di Surabaya, Selasa (13/7/2021).

Polisi menjerat dengan pasal berlapis pada kedua tersangka. Yakni pasal 14 undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit menular, lalu pasal 212 KUHP dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Kita juntokan juga dengan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” tutup Ganis.

Sebelumnya, polisi menangkap Eko Novi Wahyudi, pemilik warung kopi sekaligus yang menolak saat akan ditindak oleh petugas dalam operasi yustisi PPKM Darurat di Kenjeran, Sabtu (10/7/2021) malam.

Eko ketika itu melawan petugas ketika diminta menutup warung karena aturan PPKM Darurat mengintruksi semua warung tutup diatas pukul 17.00 WIB.

Adu mulut sempat terjadi hingga berujung pelemparan benda keras ke arah petugas. Akibatnya, dua kendaraan operasional milik polisi dan petugas Kecamatan Kenjeran rusak parah.

Video aksi kericuhan belakangan ramai tersebar di berbagai platform media sosial hingga memantik reaksi warganet yang kebanyakan turut menentang pelaksanaan PPKM Darurat.