PASURUAN, FaktualNews.co – Hari ketiga operasi yustisi dan penindakan tegas dengan penyidangan di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Pasuruan, petugas menindak 23 warga tak bermasker dan 2 pemilik warung yang memberi layanan di tempat.
Dalam operasi yang dipusatkan di kawasan Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo pada Rabu (14/7/2021) tersebut, para pelanggar tersebut langsung mendapat tindakan sidang di tempat.
Disaksikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan sejumlah jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, sidang yang dipimpin hakim Hidayat, memutus para pelanggar dengan hukuman denda yang bervariatif.
Bagi pelanggar yang sebelumnya kedapatan tak mengenakan masker disanksi denda mulai Rp. 20 ribu hingga Rp. 30 ribu. Sementara pemilik warung yang melanggar ketentuan didenda Rp. 300 ribu.
Operasi yustisi terpusat di Pasar Gadingrejo tepatnya di wilayah Kelurahan Gadingrejo dengan sasaran para pengendara yang melanggar prokes (tidak mengenakan masker) baik mobil atau motor.