Keluh Kesah Pengelola Warkop di Surabaya Kala Terjaring Operasi PPKM Darurat
SURABAYA, FaktualNews.co-Siang itu sekitar pukul 10.00 WIB, Andiko, seperti biasanya sedang meladeni pelanggan di Warung Kopi area Pasar Pahing Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.
Nahas, secara tiba-tiba datang tiga kendaraan operasional petugas gabungan melakukan operasi PPKM Darurat. Petugas itu terdiri dari pegawai kecamatan, Satpol PP dan anggota Polsek Rungkut.
Benar saja, Andiko terjaring operasi PPKM Darurat. Petugas kemudian menjatuhkan sanksi kepadanya.
“Baru saja kena razia, saya dapat hadiah (didenda),” celetuk Andiko dengan muka masam, Rabu (14/7/2021).
Andiko bercerita, dirinya dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu dari petugas gabungan karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat yang melarang warung melayani makan ditempat atau dine in.
Meski sadar melanggar aturan PPKM Darurat, Andiko tetap tak terima. Ia merasa petugas gabungan sudah berbuat sewenang-wenang terhadap pelaku usaha kecil seperti dirinya.
“Piye yo, awak dewe iki pingin dagang. Dikongkon bungkus, lakune piro? (Bagaimana ya, kita ini ingin berdagang. Disuruh bungkus, nanti laku berapa?),” keluhnya.
Andiko lalu mengatakan, salah satu petugas gabungan mengingatkan agar ia mematuhi aturan PPKM Darurat demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang kian mengganas di Kota Surabaya.
Jika masih tetap menerima layanan minum di tempat, petugas mengancam akan menutup usahanya. “Kita boleh dagang, tapi asal suruh bungkus,” tandas Andiko.
Andiko lantas membandingkan dengan perusahaan di Kota Surabaya yang hingga saat ini masih menjalankan usahanya di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Seperti pabrik yang berada di kawasan SIER misalnya, di sana menurut Andiko justru banyak yang tetap beroperasi.
Melihat hal itu, Andiko kembali menyebut pemerintah tidak adil dan terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. “Pemerintah pilih kasihlah itungannya. Kalau mau ditutup, ya tutup semuanyalah,” ucap Andiko.
Pantauan di lokasi, usai warung kopi yang dikelola Andiko terjaring operasi, semua kursi disusun terbalik diatas meja.
Meski terlihat tutup, beberapa pelanggan masih saja tampak mendatangi tempat itu untuk memesan beberapa gelas kopi maupun minuman lain dan membawanya ke luar warung.
Nampak pula selembar kertas bertandatangan Camat Rungkut Kota Surabaya Yanu Mardianto dan Rendy selaku petugas razia. Kertas tersebut merupakan surat ketetapan denda administrasi, bukti sanksi yang dikenakan kepada Andiko.
Surat bernomor 02/Satpol PP/Rungkut ini terdapat beberapa kolom. Salah satu mengenai bentuk pelanggaran yang diisi dengan cara memberi tanda centang.
Namun untuk pelanggaran PPKM Darurat tidak dicetak laiknya bentuk pelanggaran lain seperti tidak menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan lain-lain. Melainkan ditulis tangan oleh petugas razia.