Lama Menduda, Pria Paruh Baya di Blitar Ini Nekat Gauli Anak Bawah Umur
BLITAR, FaktualNews.co-Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar menangkap M (58), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar karena diduga menggauli NH (12) bocah kelas 5 SD, tetangga pelaku.
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, M ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan, telah terjadi tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku menyetubuhi korban karena beralasan lama menduda.
“Motif pelaku menyetubuhi korban karena nafsu birahinya muncul saat korban pulang mengaji. Pelaku mengajak korban beli jajan dan diajak pulang ke rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk korban, lalu pelaku menyetubuhinya,” kata Kanit PPA Polres Blitar, Rabu (14/7/2021).
Ipda Linar menambahkan, usai disetubuhi pelaku, korban pulang kerumah. Korban bercerita kepada neneknya, dia telah disetubuhi pelaku. Tak terima dengan ulah pelaku, neneknya memberitahu ayah korbana, yang kemudian melaporkan ke Unit PPA Polres Blitar.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan perempuan dan Anak Polres Blitar. Sedangkan pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.