Pedagang Cilok di Lumajang Memaki Polisi karena Jengkel Jalan Ditutup, Ini Akibatnya
LUMAJANG, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pria berinisial MA (33) warga desa Banjarwaru Kecamatan/Kabupaten Lumajang yang diduga melakukan pencemaran nama baik institusi kepolisian dalam kegiatan PPKM Darurat.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan tersangka kini diamankan di Polres Lumajang.
“MA yang terancam pasal 45 ayat 3 UUURI no 19 Tahun 2016, tentang perubahan UURI no 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi, dan Transaksi Elektronik),” kata Masykur, Selasa (13/07/2021) malam.
Masykur memaparkan kronologi pencemaran nama baik itu dilakukan
Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 13:00 WIB di Jalan Alun-alun Selatan Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
“Terlapor merekam video berdurasi 26 detik kemudian di posting atau diupload di media sosial facebook di grup Lumajangsatu.com, dengan akun Muhammad Fabiyan Alief Arviansya memuat kata-kata saat merekam kepada petugas kepolisian *” kumat-kumat iko cuk jancuk bedes-bedes iko kok gak gulune tampare iku enak sinh oleh bayaran wulanan dak oleh liwat cuk cuk ngunu yo aturane”* yang artinya dalam bahasa indonesia *”mulai-mulai cuk jancuk monyet monyet itu kenapa tidak ditarik lehernya, itu enak yang punya bayaran tiap bulan, tidak boleh lewat cuk cuk gitu ya aturannya”, papar Masykur.
Tersangka mengaku, sambung Masykur, melontarkan ucapan tidak pantas itu karena jalan yang ditutup berdampak kepada omzet penjualannya menurun. Tersangka yang berdagang cilok bakso di seputaran Jalan Alun-alun Selatan merasa emosi dan melontarkan kata-kata kepada petugas kepolisian saat bertugas. Makian itu direkamnya.
“Polisi mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan dokumentasi,” tutur Masykur usai mendengarkan pengakuan tersangka melampiaskan perasaannya. Malam tadi juga tersangka sudah meminta maaf di media sosial berupa video dan tulisan menyadari kesalahannya terhadap pihak kepolisian saat bertugas.