LUMAJANG, FaktualNews.co-Sebanyak 14 penumpang angkutan umum dan sopir di Terminal Minak Koncar Lumajang mendapat sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes) razia PPKM Darurat oleh tim gabungan, Kamis (15/7/2021).
Selain disanksi sosial, ke-14 pelanggar tersebut langsung dilakukan tes swab antigen oleh Petugas gabungan dari anggota Kepolisian Resor Lumajang, Kodim 0821, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
“Petugas melakukan razia secara acak terhadap pengemudi maupun penumpang bus, serta pengguna jalan dengan cara menghentikan yang kasat mata melanggar prokes Covid-19,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Adapun hasil tes swab antigen yang dilakukan terhadap 14 orang pelanggar tadi, 13 orang dinyatakan negatif, dan satu orang hasilnya dinyatakan positif.
“Satu orang hasilnya positif langsung dibawa ke Aula BKD untuk dilakukan karantina mandiri,” ujar Shinta.
Sedangan warga yang melanggar prokes tidak menggunakan masker juga tidak membawa kelengkapan identitas sanksi sosial, segara diberi sanksi sosial.
“Disuruh menyapu halaman terminal dan sanksi fisik dengan cara push up,” terangnya.
Ipda Andrias Shinta menegaskan, mengingat saat ini sedang penetapan PPKM darurat mulai 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 pihaknya akan terus menggelar operasi di jalan, warung makan, kafe dan tempat-tempat tongkrongan atau pusat berkerumun.
“Saya mengimbau warga menjaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan. Rumah makan boleh buka tapi tidak boleh makan di tempat selama pemberlakuan PPKM darurat. Dan semua wajib tutup pukul 20:00 WIB,” ucap Shinta.