FaktualNews.co

Bebas Sewa 4 Rusun Milik Pemprov Jatim Diperpanjang Hingga Agustus

Ekonomi     Dibaca : 716 kali Penulis:
Bebas Sewa 4 Rusun Milik Pemprov Jatim Diperpanjang Hingga Agustus
FaktualNews.co/Istimewa
Salah satu rumah susun milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (google.com)

SURABAYA, FaktualNews.co – Program pembebasan biaya sewa empat Rusun milik Pemprov Jatim yang tersebar di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo kembali digulirkan. Kali ini, perpanjangan dilakukan hingga Bulan Agustus depan.

Keputusan tersebut diambil untuk meringankan beban penghuni rusun selama masa pandemi COVID-19, terutama ketika PPKM Darurat diberlakukan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (15/7/2021).

“Karena masih masa PPKM Darurat, uang sewa rusun yang harusnya dibayarkan bisa untuk memenuhi kebutuhan lainnya,” tulis Khofifah.

Dengan kebijakan ini, penghuni Rusun di empat lokasi meliputi Rusun Gunungsari, Rusun SIER, Rusun Sumurwelut dan Rusun Jemundo yang semula terbebas dari biaya sewa sejak Bulan April hingga Juni, kembali mendapat pembebasan biaya sewa pada Bulan Juli dan Agustus mendatang.

Meski uang sewa digratiskan, Khofifah menegaskan jika penghuni Rusun tetap diwajibkan membayar tarif listrik dan air bersih. Karena hal tersebut bukan menjadi ranah pemerintah provinsi.

“Pemprov (Jatim) akan ikhtiar semaksimal mungkin meringankan beban yang tidak ringan yang ditanggung masyarakat saat ini,” tandasnya.

Berdasar data yang ada, Pemprov Jatim selama ini mengelola 4 Rusun yang tersebar di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo dengan total 867 unit yang disewakan.

Rinciannya, Rusun Gunungsari Surabaya sebanyak 268 unit, Rusun SIER Surabaya 65 unit, Rusun Jemundo Sidoarjo 68 unit dan Rusun Sumurwelut Surabaya 466 unit.

Sehingga total biaya sewa yang digratiskan sebesar Rp 446,8 juta dengan kisaran biaya sewa yang berbeda-beda untuk setiap unit di masing-masing Rusun.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh