SITUBONDO,FaktualNews.co-Kasus perampasan peti jenazah Covd-19 di Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo menjadi perhatian Satreskrim Polres Situbondo. Petugas mulai menyelidik pihak-pihak yang terlibat, termasuk provokator dalam aksi perampasan peti jenazah Covid-19 tersebut.
Untuk mendalaminya, petugas mulai minta keterangan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19, petugas Sabhara yang mengawal, Kapolsek Mlandingan AKP Hasan Bisri, dan pihak terkait di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, pihaknya juga berusaha memastikan bentuk pelanggaran hukum dalam aksi tersebut. Selain itu, menelaah sanksi yang bisa diterapkan kepada para pelaku perampasan peti jenazah Covid-19 tersebut.
“Selain memeriksa petugas pemulasan, kami juga akan memanggil
pihak yang diduga terlibat dalam aksi perampasan peti jenazah Covid-19, untuk diminta keterangannya,” ujar AKP Agus Widodo, Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, jika nanti benar-benar memenuhi unsur pelanggaran pidana, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dugaan sementara, perampasan jenazah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, pasal 178 KUHP,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos), baik di facebook maupun di grup whatsapp, berisi rekaman puluhan warga Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, mengambil paksa peti jenazah pasien Covid-19.
Selain mengambil paksa peti jenazah dari mobil ambulans, dalam video tersebut warga juga membongkar peti jenazah dan mengangkat mayat kerabatnya yang terkonfirmasi positif Covid-19, menggunakan keranda.
Usai memakamkan jenazah Covid-19, ratusan warga Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan, yang menolak proses pemakaman sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid-19, juga membakar peti jenazah Covid-19 tersebut.