Peristiwa

Polres Blitar Kota Tambah Penyekatan PPKM Darurat Menjadi 8 Titik

BLITAR, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Blitar Kota menambah titik penyekatan di wilayah hukumnya baik di kawasan kota maupaun kawasan barat Kabupaten Blitar.

Saat ini titik penyekatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota ada 8 titik. Rinciannya, tiga titik ada di kawasan kota, sementara lima titik lainnya ada di kawasan Kabupaten Blitar yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan megatakan, penambahan titik penyekatan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi mobilitas masayarakat di masa PPKM Darurat.

“Kami menambah titik penyekatan PPKM darurat. Total semua ada delapan titik. Tiga di wilayah Kota Blitar dan lima diantaranya di Kabupaten Blitar,” kata Yudhi Heri Setiawan Kamis (15/7/2021).

Yudhi menambahkan, lima titik di wilayah Kabupaten Blitar tersebut merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Dia merinci, titik penyekatan di Kabupaten Blitar bagian barat di antaranya ada di Simpang Tiga Boro dan Simpang Tiga Sumber, Kecamatan Sanankulon. Kemudian di wilayah Kecamatan Nglegok ada di Simpang Tiga Desa Bangsri yang merupakan jalur alternatif di perbatasan Blitar-Kediri.

“Selain di dua wilayah tersebut, penyekatan juga diterapkan di Kecamatan Ponggok Udanawu dan Kecamatan Wonodadi. Di mana wilayah tersebut langsung berbatasan dengan Tulungagung dan Kediri,” pungkasnya