FaktualNews.co

Bupati Jember Imbau Salat Iduladha Cukup di Rumah, Takbir Keliling pun Dilarang

Peristiwa     Dibaca : 501 kali Penulis:
Bupati Jember Imbau Salat Iduladha Cukup di Rumah, Takbir Keliling pun Dilarang
FaktualNews.co/hatta
Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Wabup Gus Firjaun

JEMBER, FaktualNews.co-Seperti di sejumlah daerah di Jatim, Kabupaten Jember juga mengimbau warga muslim di Jember tidak Salat Iduladha di masjid, musala, dan lapangan. Melainkan cukup salat Iduladha bersama keluarga di rumah.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 400/497/1.23/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta Juknis Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Kabupaten Jember.

Dalam SE itu, Bupati Henedy Siswanto selain mengimbau masyarakat Jember agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah, juga mengimbau warga tidak melakukan takbir keliling.

Bupati Hendy melalui Plt Kepala Diskominfo Jember Habib Salim menyatakan hal ini sejalan atau merupakan tindak lanjut SE Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, soal penerapan PPKM Darurat di masa pandemi saat ini.

Habib menjelaskan, kondisi saat ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, perlu upaya bersama masyarakat untuk melakukan pencegahan.

“Sehingga untuk penyelenggaraan takbir keliling, baik itu arak-arakan dengan berjalan kaki atau pun menggunakan kendaraan ditiadakan. Hal ini juga sama dengan pelaksanaan Salat Idul Adha, yang dapat dilakukan di rumah,” kata Habib melalui sambungan telepon, Jumat (16/7/2021).

Terkait peniadaan kegiatan beribadah di tempat ibadah itu, lanjut Habib, juga berlaku bagi pemeluk agama lain. Katanya, seperti yang tertulis di dalam surat edaran bupati tersebut.

“Peribadatan di tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya (yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditiadakan. Dapat dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Kemudian terkait proses penyembelihan hewan kurban, lanjut Habib, dilakukan pada 11, 12 dan 13 Dzulhijah.

“Penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan, setiap harinya selama 4 – 5 jam. Jika pun ada keterbatasan jumlah rumah potong hewan, dapat dilakukan di luar dengan tetap menerapkan prokes,” katanya.

“Untuk aturan dalam surat edaran itu, disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat selama masa PPKM Darurat. Bahkan Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga RT/RW ikut mengawasi,” sambungnya.

Habib juga menambahkan, inti dari aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat itu, khususnya soal peribadatan itu, dikeluarkan karena kasus penyebaran Covid-19 di Jember masih cukup tinggi.

“Sehingga diperkenankan untuk tidak dilakukan terlebih dahulu (kegiatan ibadah yang bersifat kerumunan). Kami harap maklum,” sambungnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah