MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang kakek di Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil.
Dua kakek tersebut inisial P (65) dan W (57) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diduga melakukan hal tersebut kepada satu korban yang sama, PDW (15) yang masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kedua pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat yang berbeda.
Pelaku W mencabuli korban pada 10 April 2021 di lahan perkebunan tebu sekitar pukul 11.30 WIB. Sedangkan pelaku P mencabuli korban pada 13 April 2021 di sebuah rumah kosong sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kedua pelaku mencabuli korban di TKP dan waktu yang berbeda. W di lahan tebu dan P di rumah,” katanya dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (16/7/2021).
Andaru menjaskan, pelaku W mengajak korban ke lahan tebu, saat sampai di lahan tebu, pelaku menyetubuhi korban. Kemudian korban diberi uang Rp 20.000.
“Setelah itu pelaku menyuruh korban pulang, sehingga korban pulang sendirian dengan jalan kaki ke rumah,” ugkapnya.
Adapun pelaku P, melihat korban pulang main dari rumah teman, melintasi depan rumah pelaku. Kemudian korban melihat pelaku di depan garasi rumahnya.
P menghampiri korban sambil menggandeng tangan korban, lalu mengajak korban ke rumah kosong. “Selanjutnya P mencabuli korban,” beber Andaru.
Masih kata Andaru, pihaknya telah menetapkan dua orang kakek tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak asusilanya itu.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua orang, inisial W dan P atas kejadian yang berbeda. TKP dan waktunya berbeda walaupun terhadap korban yang sama,” ungkapnya
Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dipanggil untuk menjalani penyidikan.
“Hari ini panggilan sudah kami kirimkan, rencananya panggilan pemeriksaan minggu depan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, selengkapnya akan kami sampaikan lagi,” terang Andaru.
Sementara, kondisi korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan kedua tersangka. Untuk itu, dilakukan pendampingan trauma healing oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
“Saat ini korban dalam pendampingan trauma healing oleh petugas Unit PPA yang khusus menangani korban perempuan dan anak,” pungkasnya.