NGAWI, Faktual news.co-Upaya Pemkab Ngawi untuk mewujudkan kawasan industri di Kecamatan Widodaren dan Kecamatan Karanganyar, agaknya tinggal selangkah lagi.
Hal ini setelah Pemkab Ngawi mengantongi rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur 31 Mei lalu, serta rekomendasi teknis dari Direktur PT Perhutani.
Setelah rekomendasi dari Provinsi Jatim dan Perhutani dikantongi, tinggal menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang berwenang menerbitkan HPL (Hak pengelolaan lahan)
“Kita sudah mendapatkan rekom dari Gubernur dan rekom teknis dari Perhutani yang selanjutnya itu akan menjadi pertimbangan KLHK untuk menerbitkan HPL,” jelas Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi saat ditemui Faktualnews.co, Jumat (16/7/2021).
Harapan Bupati Ngawi, secepatnya dari pusat memberikan kejelasan terkait prosedur dan sistem yang harus dijalankan. Sebab di lahan hutan tersebut terjadi perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan sebagai pembangunan kawasan industri dikabupaten Ngawi.
“Jadi saat ini kita berusaha mengejar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apa saja yang harus segera kita penuhi,” urainya.
Bupati Ony Anwar Harsono berharap dari KLHK dapat memberikan jawaban atas lahan hutan yang akan dialihfungsikan sebagai kawasan industri Widodaren (Ngawi barat).
Harapannya, dapat merealisasikan pada tahun 2022 serta mempersiapkan untuk pengelolaan selanjutnya.
Dikatakan, rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur dan Direktur PT Perhutani diperlukan, karena mengacu Peraturan Presiden (Perpres) no 80 tahun 2019, yang menyebut untuk pembangunan kawasan industri adalah 2000 hektare.
Sedangkan untuk mencukupi lahan tersebut, yang mayoritas kawasan hutan seluas 1.204,46 hektare, meliputi Kecamatan Widodaren 533,21 hektare dan Kecamatan Karang anyar 671,25 hektare.
Sedangkan selebihnya lahan persawahan seluas 630,313 hektare dan permukiman penduduk 56,274 hektare, yang dipersiapkan oleh Pemkab Ngawi.
Pada 31 Mei 2021 Pemkab Ngawi telah berhasil mengantongi rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terkait Rekomendasi terhadap konsep Raperda RPI kab Ngawi 2021 – 2041.
“Untuk saat ini kita menunggu kemauan dari KLHK, apakah mau bebas saja, ganti rugi atau tukar guling. Ini yang kita kejar agar tahun ini ada kejelasan,” pungkasnya.