FaktualNews.co

Bupati Lumajang Juga Larang Salat Idul Adha 1442 di Tempat Ibadat

Peristiwa     Dibaca : 644 kali Penulis:
Bupati Lumajang Juga Larang Salat Idul Adha 1442 di Tempat Ibadat
FaktualNews.co/efendi murdiono
Surat Edaran Bupati Lumajang Thoriqul Haq

LUMAJANG, FaktualNews.co-Seolah tak mau kalah dengan kepala daerah di kota dan kabupaten lain, Bupati Lumajang Thoriqul Haq atas namaPemkab Lumajang juga mengimbau warganya Salat Idul Adha di rumah masing-masing saat Idul Adha nanti.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor: 451/1663/427.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021.

“Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat juga ditiadakan,” kata Thoriq, Minggu (18/07).

Selain itu, pemerintah juga meniadakan peyelenggaraan malam takbiran keliling dan menganjurkan untuk menggunakan audio visual di masjid atau musala dengan tidak mengundang jamaah.

SE tersebut dikeluarkan Thoriq itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan surat dari Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

“Surat Edaran Menteri Agama Rl Nomor: SE 17 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat lbadat,” pungkas Thoriq.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah