FaktualNews.co

Perangkat Desa di Mojokerto yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Diperiksa Polisi

Peristiwa     Dibaca : 861 kali Penulis:
Perangkat Desa di Mojokerto yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Diperiksa Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Tangkapan layar video polisi membubarkan acara resepsi pernikahan persnhkat Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (17/7/2021) malam.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Vivin Fradianti, Perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang menggelar pesta pernikahan saat PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021) malam diperiksa Polisi.

“Iya kita telah melakukan imbauan dan pembubaran dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pungging, saat dikonfirmasi via telepon gengam, Sabtu (17/7/2021) malam.

Ia juga menbenarkan bahwa yang menikah adalah Vivin Fradianti yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Desa.

“Iya, yang jadi manten (menikah) itu Perangkat Desa Purworejo,” ujarnya.

Soal sanksi atas adanya dugaan unsur melawan hukum, Margo memastikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Namun yang jelas, kata dia, perangakat desa tersebut selaku penanggung jawab acara telah mengetahui bahwa selama PPKM Darurat dilarang menggelar acara resepsi atau pesta pernikahan.


Berita sebelumnya: 

Langgar PPKM Darurat, Pesta Pernikahan Seorang Perangkat Desa di Mojokerto Dibubarkan Petugas


“Nanti menunggu hasil pemeriksaan. Dia (Vivin Fradianti) sudah tahu adanya aturan PPKM Darurat. Kita sebenarnya telah memberikan imbauan lebih awal, sudah memberikan pemahaman-pemahaman,” ungkapnya.

Bahkan, sebelum acara digelar pun Bhabinkamtibmas desa setempat bersama Kepala Dusun telah beraudiensi dengan yang bersangkutan. Akan tetapi tidak diindahkan.

“Sudah dimediasi di Desa bersama Bhabinkamtibmas dan pak polo (Kepala Dusun), namun tetap dilanggar,” tegas Margo.

Sebelumnya diberitakan, acara pesta pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Saradan, RT 3, RW 4, Desa Purworejo, Kabupaten Mojokerto dibubarkan Petugas, Sabtu (17/7/2021) malam.

Resepsi tersebut dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pembubuaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam SE itu disebutkan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditidadakan, serta Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini.

 

 

Video Detik-detik Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa Dibubarkan Petugas:

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh