Libur Idul Adha, PT KAI Hanya Perbolehkan Tiga Jenis Calon Penumpang untuk KA Jarak Jauh
JOMBANG, FaktualNews.co-PT KAI memperbolehkan pelanggan atau calon penumpang dengan kriteria khusus selama libur Idul Adha 1442 H yang berlangsung mulai besok hingga lima hari kedepan (20 – 25 Juli 2021), untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Ada tiga kriteria yang tetap diperbolehkan menggunakan jasa kereta api jarak jauh ini. Yakni pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hedriwintoko mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi (TI) dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya.
“Serta pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” rinci Ixfan Hendriwintoko, saat berada di Stasiun KA Jombang, melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021).
Aturan tersebut, sambung Ixfan, mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun bagi pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan beberapa persyaratan. Di antaranya, surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Namun bisa juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2.
“Untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan kepentingan mendesak? Menurut Ixfan, kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak itupun harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni dibuktikan surat keterangan perjalanan.
“Surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau
surat keterangan lainnya,” bebernya.
Disamping itu, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Namun syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujar Ixfan.
Ixfan menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh juga hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun dan setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat.
“Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ungkapnya.
Ixfan menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.
Jika ada yang tidak lengkap, yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan seratus persen.
Sementara, pada masa PPKM Darurat saat ini, PT KAI Daop 7 Madiun masih mengoperasikan beberapa KA jarak jauh. Di antaranya, KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP), KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP), serta KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).