Religi

PCNU Situbondo Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid, Ini Syaratnya

SITUBONDO, FaktualNews.co-Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, justru memperbolehkan umat Islam Situbondo, melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah di masjid dan musala di Kabupaten Situbondo.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) PCNU Situbondo tertanggal 17 Juli 2021.

Bahkan, SE yang ditandatangani Ketua PCNU Situbondo H Ahmad Muhyidi Khotib, dan Rois Syuriah KH Zainul Mu’in Husni itu, sudah disebar kepada semua pengurus MWC NU, Ranting NU, semua takmir Masjid dan Musala di Kabupaten Situbondo.

Ketua PCNU Situbondo H Ahmad Muhyidin Khotib mengakui PCNU Situbondo memperbolehkan umat Islam Situbondo melaksanakan
salat berjamaah Idul Adha tahun 2021, baik di masjid maupun musala, di tengah PPKM Darurat, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Selain para jamaah harus mengenakan masker, jaga jarak, dan selalu cuci tangan, untuk menghindari terjadinya kerumunan, para jamaah Salat Idul Adha harus dibatasi jumlahnya,” ujar Ustaz Ahmad Muhyidin Khatib, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, ada dua dasar dan menjadi pertimbangan PCNU Situbondo menerbitkan SE tanggal 17 Juli 2021 lalu.

“Pertama adalah memperhatikan pengarahan Rois Syuriah PBNU KH Afifudin Muhajir, dan sambutan PWNU Jatim saat rapat secara virtual bersama PCNU dan MWC NU Situbondo. Selain itu, tidak semua kecamatan di Situbondo masuk zona merah Covid-19,” bebernya.

Ustaz Muhyidin menambahan, khusus kecamatan yang masuk zona merah Covid-19 di Kabupaten Situbondo, pihaknya meminta kepada umat Islam di wilayah kecamatan tersebut, untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah Idul Adha di rumahnya masing-masing.

“Mengingat dalam dua bulan terakhir kasus Covid-19 makin meningkat di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.