Kabupaten Jember Kategori PPKM Level 3, Begini Langkah Konkret Bupati Hendy

JEMBER, FaktualNews.co-Dari hasil rapat koordinasi secara daring dengan Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/7/2021), Kabupaten Jember masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menanggapai hal itu, sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021 itu, Bupati Jember Hendy Siswanto akan melakukan langkah-langkah penyesuaian yang konkret.

Di antaranya, akan lebih melibatkan pemerintah tingkat RT-RW terkait PPKM Mikro dalam menangani persoalan Covid-19 di Jember. Juga nantinya akan ada penyesuaian soal pemberlakuan jam malam.

”Intinya pertemuan tadi itu mengklaster lagi ke tiap-tiap RT, jadi PPKM berbasis mikro atau RT-RW,” kata Hendy dikonfirmasi usai rapat.

Terkait penerapan dari PPKM Mikro itu, Hendy menjelaskan, untuk penerapan 3T, salah satunya tracing. Minimal akan dilakukan kepada 15 orang yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Nantinya akan kita imbau untuk melakukan isoman, dan RT-RWnya menjaga (serta mengawasi) di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Terkait penerapan PPKM lanjutan yang menegaskan posisi Jember berada pada level 3, ditentukan oleh pemerintah pusat, berdasarkan beberapa kriteria. Selain itu juga hasil evaluasi selama pelaksanaan PPKM sebelumnya.

Secara rinci dijelaskan, ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah yang ditetapkan berdasarkan indikator WHO sebagai badan kesehatan dunia PBB. Penilaian ini dapat dipaparkan sebagai berikut :

Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

“Jadi penjabarannya PPKM Darurat itu level 4, level 3, level 2, level 1, di Jawa Timur yang ada level 4 dan 3. Yang level 1 dan 2 belum ada,” kata Hendy.

Namun meskipun masuk dalam level 3, lanjutnya, Pemkab Jember tetap akan memperketat pergerakan masyarakat. Hanya saja ada perubahan pemberlakuan jam malam dari sebelumnya.

“Kemarin dari jam 8 malam, kini berubah menjadi jam 9 ma;ama, lumayan sekarang,” katanya.

Meskipun ada perubahan jam malam ini, Hendy tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan prokes.

”Jadi masyarakat Jember sudah patuh. Cuma pemakaian masker harus terus dipatuhi karena pemakaian masker lebih bagus untuk penanganan pertama kali. Jangan diberi masker, malah dikantongin. Harus dipakai,” tandasnya.