FaktualNews.co

Kerap Kemalingan, Pemilik Toko di Tulungagung Nekat Menyanggong dan Tangkap Si Pembobol

Peristiwa     Dibaca : 551 kali Penulis:
Kerap Kemalingan, Pemilik Toko di Tulungagung Nekat Menyanggong dan Tangkap Si Pembobol
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Jengkel lantaran tokonya kerap kemalingan, Dony Budi Mayanto (41) warga Jalan I Gusti Ngurah Rai di Gang Sayang, Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung nekat menyanggong maling yang selama ini menyatroni tokonya.

Bersama seorang rekannya, pemilik toko itu akhirnya berhasil memergoki si pencuri dan berhasil menangkapnya. Pencuri itu adalah Mat Dobek (35) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung yang dikenal.

Belakangan diketahui bahwa Mat Dobek mengalami gangguan mental.

“Kini pelaku berada di Polsek Tulungagung Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Tulunngagung, Iptu Tri Sakti, Rabu (21/7/2021).

Tri Sakti menjelaskan, sesuai keterangan pemilik toko, bahwa sebelumnya toko miliknya telah dibobol. Dilaporkan juga, barang-barang di dalamnya ada yang hilang.

“Barang yang hilang berupa rokok,” jelasnya.

Menurut Tri Sakti, pengintaian yang dilakukan pemilik toko itu dilakukan semalaman. “Si pemilik mengintai dengan jarak 30 meter dari tokonya,” jelasnya.

Tri Sakti melanjutkan, sekitar pukul 03.15 WIB ada gerak-gerik mencurigakan di depan toko. Si pemilik pun terus memperhatikan apa yang dilakukan orang tersebut.

Ternyata orang tersebut berusaha membuka gembok, dengan cara dipikul dengan sebuah batu berukuran satu kepal. Usai berhasil membuka gembok, pemilik toko menunggu hingga orang tersebut masuk.

“Usai pelaku masuk, pemilik toko pun menangkapnya dan diintrogasi,” jelasnya.

Dari introgasi tersebut diketahui, ternyata yang membobol toko sebelumnya juga orang tersebut.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa batu seukuran kepalan tangan dan sepotong kayu sepancang 50 sentimeter dibawa ke Mapolsek Tulungagung,” kata Tri Sakti.

Menurut Tri Sakti, setelah dilakukan pendalaman terhadap status pelaku diketahui bahwa ternyata dia mengalami keterbelakangan mental. Karena itu, disepakati untuk menempuh jalur restorative justice.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh