Nasional

PPKM Darurat Ganti Istilah PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan Tak Diizinkan

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang, hingga 25 Juli. Istilah yang dipakai bukan lagi PPKM Darurat tapi PPKM Level 4 Covid-19.

Perubahan itu terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, istilah PPKM Darurat mengacu pada Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu perubahan aturan yang bersentuhan langsung dan mencolok pada PPKM Level 4 adalah resepsi pernikan.

Pada atauran PPKM Darurat, resepsi pernikahan masih diizinkan dengan ketentuan yang ketat. Sementara pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan sama sekali tidak diizinkan.

Inmendagri nomor 15 tahun 2021 sebagai pijakan pelaksanaan PPK Darurat menyebutkan, bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sementara aturan terbaru untuk PPKM Level 4 dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan respesi pernikahan ditiadakan selama PPKM.