SITUBONDO, FaktualNews.co – Kakek-kakek berinisial JN (64) asal Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo atas dugaan menghamili FK (21) yang tidak lain adalah putri tetanggnya.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya keluarga perempuan yang saat ini hamil 5 bulan itu dimediasi oleh Kepala Desa setempat untuk berdamai dengan terlapor.
Kasus dugaan pencabulan oleh lansia terhadap perempuan yang disebut-sebut baru lulus SMA itu mencuat setelah adanya informasi dari tetangga yang masuk ke keluarga pelapor. Informasinya, bahwa FK telah dicabuli oleh si JN.
Untuk memastikan kabar tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan tes dengan alat kehamilan dan memeriksakan perut FK ke bidan desa setempat. Hasilnya, dia positif hamil 5 bulan.
“Berdasarkan pengakuan FK, dia mengalami pencabulan pada pertengahan bulan Maret 2021. Pertama kali dicabuli oleh terlapor di kebun tebu, sedangkan kedua kalinya di rumahnya,” ujar Husen, salah seorang kerabat korban, di Mapolres Situbondo, Kamis (22/7/2021).
Menurut Husen, FK mengaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh terlapor bila tidak mau melayani nafsu seksnya. Ancaman yang sama juga dilakukan oleh terlapor bila FK membocorkan apa yang telah dilakukan JN.
“Selain mengakibat korban hamil lima bulan, aksi pencabulan yang disertai dengan ancaman, juga mengakibatkan FK syok dan trauma. Oleh karena itu, saya minta kepada polisi agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pinta Husen.
Dikonfirmasi terpisah Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan tersebut penyidik dari Unit PPA akan memanggil sejumlah saksi, untuk diminta keterangannya,” kata Achmad Sutrisno.