FaktualNews.co

Kasus Resepsi Pernikahan Perangkat Desa, Ketua Satgas Covid-19 Mojokerto: Saya Belum Tahu

Peristiwa     Dibaca : 963 kali Penulis:
Kasus Resepsi Pernikahan Perangkat Desa, Ketua Satgas Covid-19  Mojokerto: Saya Belum Tahu
Petugas saat membubarkan pesta pernikahan perangkat desa Purowrejo di Dusun Saradan, Desa Purworejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (17/7/2021) malam.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sanksi untuk Vivin Pradianti, perangkat desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang menggelar respesi pernikahan pada Sabtu (17/7/2021) malam hingga saat ini belum jelas.

Resepsi pernikahan yang digelar malam itu dibubarkan petugas dan Vivin Pradianti juga menjalani pemeriksaan oleh Polsek Pungging.

Dikonfirmasi kelanjutan dan sanksi untuk Vivin Pradianti, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang juga Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, bahkan mengaku belum mengetahui kasus tersebut.

“Saya belum tahu. Hajatan ta ? Ya tidak bolehlah, kan sudah ada intruksinya,” kata Ikfina Fahmawati, Kamis (22/7/2021).

Ikfina mengatakan, masih belum bisa memutuskan sanksi yang akan dikenakan. Yang jelas, ia menegaskan, siapapun yang menggelar hajatan atau pesta pernikahan saat PPKM darurat harus diproses dengan prosedur yang berlaku, tentunya secara bertahap.


Berita sebelumnya:

Langgar PPKM Darurat, Pesta Pernikahan Seorang Perangkat Desa di Mojokerto Dibubarkan Petugas
Perangkat Desa di Mojokerto yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Diperiksa Polisi


“Saya tidak tahu (sanksinya), sesuai dengan aturah toh, kalau aturan itu sanksinya step by step (secara bertahap), pertama itu teguran, kalau sudah dibubarkan itu sudah benar,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi berupa pembubaran adalah sanksi yang bagus untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Pembubaran itu sanksi yang betul-begul bagus untuk mengurangi atau mencegah terjadinya kerumunan,” pungkas istri Mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha.

Semula kegiatan hajatan selama PPKM Darurat tidak dilarang, hanya ada aturan pembatasan warga yang hadir serta penerapan protokol kesehatan ketat sebagaimana diataur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Namun, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 9 Juli 2021, ditegaskan seluruh kegiatan hajatan dilarang selama PPKM Darurat.

 

Video Detik-detik Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa Dibubarkan Petugas:

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh