Hukum

Polisi Usut Tiga Kasus Perampasan Peti Jenazah Covid-19 di Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co-Maraknya kasus perampasan peti jenazah Covid-19 di Situbondo menjadi perhatian khusus Polres Situbondo, di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolres AKBP Achmad Rifai berjanji memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perampasan peti jenazah Covid-19, baik pada dua TKP di Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan, maupun TKP di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo.

“Untuk mendalami kasus perampasan peti jenazah Covid-19 di Desa Panji Kidul, kami akan memanggil petugas Patwal, sopir ambulans dan Kepala Desa Panji Kidul, guna diminta keterangannya,” kata Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, penyidik juga terus mengembangkan kasus perampasan peti jenazah Covid-19 pada dua TKP di Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

“Kami juga terus mengembangkan kasus perampasan dua peti jenazah Covid-19 di Kecamatan Malndingan,” bebernya.

AKBP Achmad Imam Rifai menambahkan, dengan pertimbangan kemanusiaan, penyidik akan memanggil keluarga almarhumah SF, setelah tujuh hari meninggalnya SF.

“Namun, sebelum dipanggil untuk diminta keterangannya, keluarga almarhumah SF akan dilakukan tes swab,”katanya.

Imam Rifai mengatakan, selain melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kasus perampasan peti jenazah Covid-19 juga berpotensi terjadinya penyebebaran Covid-19.

“Oleh karena itu, agar kasus serupa tidak terjadi lagi, kami menindak tegas para pelaku perampasan peti jenazah Covid-19 di Situbondo,” pungkasnya.