Peristiwa

Terkait PPKM Darurat, Forkopimda Mojokerto Raya Janji Penuhi 2 dari 5 Tuntutan PMII dan PKL

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto dan perwakilan Pedagang Kali Lima (PKL) melakukan audiensi dengan Forkopimda Mojokerta Raya, Jumat  (23/7/2021).

Audiensi berlangsung di Aula Sabha Mandala Madya Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasri, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dan Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.

Sedikitnya ada 5 poin yang menjadi tuntutan mereka terhadap Pemerintah Mojokerto Raya. Yakni, mencabut kebijakan mematikan lampu PJU, meminta mengurangi titik penyekatan jalan yang dapat merugikan rakyat, meminta segara menyalurkan bantuan sosial kepada PKL yang belum di salurkan.

Mengalihkan dana refocusing anggaran yang belum diserap menjadi bantuan tunai dan didistribusikan ke masyarakat terdampak PPKM dan meminta jaminan kesejahteraan masyarakat yang terdampak dan kehilangan mata pencaharian karena kebijikan PPKM.

Ketua Umum PC PMII Mojokerto, Ikhwanul Qirom menilai, kebijakan penerapan kebijakan PPKM darurat yang saat ini menjadi PPKM level 4 itu dapat mematikan perekonomian rakyat. Ia melihat kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan solusi untuk masyarakat yang terdampak.

“Jangan seenaknya membuat kebijakan tanpa ada solusi Kalau ada solusi maka rakyat kecil tidak akan teriak-teriak,” katanya.

Namun, Pemuda yang kerap disapa Iwan ini mengaku belum puas dari hasil audiensi. Pasalnya, setiap kali teman-teman dari PMII bertanya tidak ada jawaban yang jelas dari pihak pemerintah.

“Misalnya, kita bertanya tapi tidak ada jawaban yang cukup memuaskan dari jajaran Foropimda, mereka menjawab dengan bertele-tele yang sangat lama dan tidak membuahkan hasil yang memuaskan dari tuntutan kita,” unkapnya.

Dari tuntutan yang disampaikan, ada dua tuntutan yang dijanjikan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah. Yakni, terkait dengan pemadaman lampu dan mengurangi penyekatan jalan di dalam kota. Akan tetapi, jika dua poin itu tidak dilaksnakan, Iwan menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di jalan.

“Dua poin itu kalai tidak dilaksanakan, maka selanjutnya kita akan turun aksi ke jalan. Karena disini kita sudah melaksanakan audiensi bersama Forkopimda, tetapi kalau kita dikhianati nanti kita akan turun dengan massa yang begitu banyak yang sudah kita persiapkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terkait pemberian bantuan sosial (bansos) yang telah diberikan Pemerintah Kota Mojokerto kepada PKL yang terdampak belum semuanya mendapatkan.

“Kita dapat info dari ketua Paguyuban PKL Alun-alun dan Mojopahit, bahwa hanya menerima 500 sekian saja. Padahal PKL di Kota Mojokerto ada 1700 sekian, itu juga belum dijawab dengan jelas,” jelas Iwan.

Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengatakan, bahwa semua pihak harus satu rasa dan satu perasaan menghadapi Covid-19. Ia sangat mengapresiasi langkah PMII dan PKL beraudiensi dengn jajaran Forkopimda Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Pada prinsipnya langkah-langkah yang baik yang dianukan teman-teman dari PMII ataupun suara-suara dari pengusaha khususnya PKL segara nanti kita tindak lanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan penerpan PPKM mulai 3-20 Juli 2021 yang saat ini dilanjutkan PPKM level sampai 25 Juli 2021 itu didasari adanya peningkatan yang signifikan terkait dengan kasus Covid-19.

“Jadi bukan ujuk-ujuk pemerintah ingin menyusahkan rakyatnya. Tapi ini adalah halnyang harus dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai covid-19, salah satunya mengurangi mobilitas dan mengurangi kegiatan,” Jelas Donny.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan juga akan melaksanakan evalusi terkait dengan titik penyekatan dan pemadaman lampu PJU.

“Terkait dengan pemadaman lampu jalan mungkin nanti ada perbaikan skema. Penyekatan nanti tempat-tempat perlu dievalusi akan kita pertimbangkan dengan segala analisa dari semua lini,” ungkapnya.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pun menyampaikan, tidak bisa semerta-merta merubah kebijakan rofocusing anggaran Covid-19. Hal itu dikarena pemerintah daerah menyusun anggaran harus berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

“Terkait dengan alokasi anggran ini tidak usah khawatir. Kita itu sudah dipantau dan dituntun oelh pemerintah pusat harus bagaimana. Kami tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak ada surat edaran oleh Menteri Keuangan,” terangnya.