Peristiwa

Mengaku Tak Tahan, Pria Berumur di Blitar Ini Cabuli Bocah di Tepi Sawah

BLITAR, FaktualNews.co – Pria berinisal I (59) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar diamanakan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar(PPA) lantaran diduga mencabuli bocah, NN (10), tetangganya.

Kepada petugas pelaku mengaku tega mencabuli bocah kelas 4 SD itu lantaran tak tahan menahan nafsu seksnya.

Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (2/7/2021) ketika korban diajak oleh pelaku untuk membeli BBM di kawasan Kota Blitar dengan mengendarai mobil.

Namun belakangan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Pelaku mengaku mencabuli korban di dalam mobil yang ditepikan di pinggir jalan yang sepi di dekat persawahan,” jelas Linartiwi, Sabtu (24/7/2021).

Keterangan yang dikantongi petugas, ujar Linartiwi, sebenarnya korban saat itu menangis ketakutan dan mengajak pulang. Namun pelaku memaksa dan korban pun tak berdaya ketika diciumi oleh pelaku dan menerima perlakukan pencabulan.

“Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberi uang empat belas ribu rupiah kepada korban lalu diantar pulang ke rumahnya,” kata Linartiwi.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Petugas yang mendapat laporan pun melakukan visum terhadap korban dan melakukan penyelidikan sebelum kemudian menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku mengakui perbuatanya tersebut terdorong nafsunya yang tidak bisa ditahan. Awalnya pelaku menciumi korban. Namun karena nafsu akhirnya pelaku melepas celana korban dan melakukan pencabul tersebut,” ujarnya

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasa pasal 82 atau pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.