BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pria terduga pengedar ganja asal Desa/Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang diringkus Satresnarkoba Polres Blitar di Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Dari tangannya pria bernama Wahyu Alfin (27) tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 11, 3 gram.
Kasatresnarkoba Polres Blitar Iptu Rokhani mengatakan, Wahyu Alfin merupakan target polisi. Nama dia terdeteksi setelah petugas dalam beberapa waktu terakhir melakukan penyelidikan peredaran ganja dan narkotika di kawasan Kecamatan Selopura.
“Petugas mengamankan 11,3 gram ganja kering yang diduga hendak diedarkan di wilayah Selopuro,” kata Rokhani, Sabtu (24/7/2021).
Rokhani menambahkan, saat ini Wahyu Arifin dan barang bukti kasusnya sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk penylidikan lebih lanjut, termasuk siapa pemasok barang haram tersebut.
“Ditersangkakan dengan jeratan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.