SITUBONDO, FaktualNews.co-Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, peri bahasa ini agaknya pantas dialamatkan kepada Maman (33), warga Desa Jeding, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Pasalnya, setelah sekitar 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo alias buron, pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo ditangkap.
Pelaku Curat bernama Maman ini, ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, oleh petugas gabungan Resmob Tengah dan Resmob Timur.
Petugas juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno (53), warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Untuk pengembangan kasusnya, pelaku Curat bernama Maman dan seorang penadahnya, berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, terungkapnya Maman sebagai pelaku curat di rumah mantan Kades Jatisari itu, berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021 lalu.
“Begitu mendapat laporan curat tersebut, tim Resmob Timur dan Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka Maman penadahnya,” kata Iptu Achmad Sutrisno.
Menurutnya, dari kasus curat di rumah mantan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, kedua pelaku masih ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo.
“Sebab, saat petugas menggerebek rumahnya, kedua pelaku curat tersebut berhasil kabur,” pungkasnya.