BANYUWANGI, FaktualNews.co – Syamsul Arifin, anggota Fraksi PPP di DPRD Banyuwangi hanya diganjar denda Rp 500 ribu oleh Pengadian Negeri (PN) Banyuwangi dalam sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) setelah dirinya menggelar resepsi pernikahan anaknya, Senin (26/7/2021).
Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila menyatakan terdakwa Syamsul Arifin dinyatakan bersalah atas kasusnya yang melanggar Pasal 49 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 Jo Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020.
“Atas dasar kasusnya dan semua bukti-bukti yang ada, saudara Syamsul Arifin dinyatakan bersalah, dan dikenakan denda sebesar 500 ribu. Jika denda tersebut tidak terbayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari” kata Hakim Ketua I Made Gede Trisna Jaya Susila.
Syamsul Arifin sendiri mengakui kesalahannya tersebut dan menerima keputusan dari majelis hakim. Ia juga mengatakan tidak ada niatan untuk melanggar PPKM, karena dugaannya PPKM berakhir pada 20 Juli.
Dan dalam resepsi, undangan tersebut sudah disebarkan kepada 400 tamu undanganya 10 hari sebelum hari pelaksanaan.
Namun setelah tersebar, ternyata tiga hari sebelum acara, presiden mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli.
“Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh undangan, karena kami tidak seluruh nomor handphone undangan kami miliki,” jelasnya.
Kasus itu sendiri terungkap bermula ketika beredar video hajatan mewah anggota DPRD Banyuwangi saat PPKM itu viral di aplikasi percakapan, Sabtu (24/7/2021).
Dalam rekaman berdurasi 5 detik itu terlihat sejumlah undangan di bawah tenda pelaminan yang dihias duduk berhimpitan.