FaktualNews.co

Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat di Kantor Desa, Kades Temuguruh Banyuwangi Didenda Rp 48 Ribu

Hukum     Dibaca : 730 kali Penulis:
Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat di Kantor Desa, Kades Temuguruh Banyuwangi Didenda Rp 48 Ribu
FaktualNews.co/konik
Tangkap layar video hajatan pernikahan di Kantor Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, yang digelar kades setempat, Asmuni pada Sabtu 10 Juli 2021.

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman denda Rp 48 ribu terhadap Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, akibat menggelar resepsi pernikahan anaknya di kantor desa setempat, saat masa PPKM Darurat, Senin (26/7/2021).

Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga yang memimpin sidang, dalam putusannya menyatakan Asmuni bersalah.

“Atas perbuatannya saudara Asmuni dinyatakan bersalah dan melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari,” tegas I Komang Didiek Prayoga.

Selain itu dalam sidang yang juga dihadiri Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunariyanto, mengatakan didalam sidangnya sesuai SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.

“Jika mengacu pada SE sebelumnya masih diperbolehkan dan sudah kami sampaikan hal tersebut, tapi sehari sebelum Hari H, kok ada Inmendagri baru yang melarang hajatan selama PPKM Darurat” jelasnya.

Asmuni menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, jika memang di nyatakan bersalah. Dia juga minta maaf karena telah melanggar PPKM darurat.

“Apapun putusan dari hakim saya terima, dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus ini,” kata Asmuni singkat.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video menunjukkan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, digunakan acara resepsi pernikahan skala besar, oleh Asmuni, kades setempat. Padahal saat itu sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Warga setempat, inisial AD, membenarkan adanya resepsi tersebut diselenggarakan di kantor desa, dan berlangsung satu hari, Sabtu (10/7/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah