PASURUAN, FaktualNews.co-DPRD Kota Pasuruan kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-4 (empat) dengan pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2020. Rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (26/7/2021).
Rapat Paripurna di hadiri oleh Wali Kota H Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Ketua dan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Jajaran Forkopinda Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah serta Jajaran Kepala OPD Kota Pasuruan yang dihadiri baik langsung maupun secara daring.
Fraksi menyampaikan tanggapan terkait jawaban Wali Kota Pasuruan yang disampaikan pada sidang paripurna ke-3 (tiga) yang dilaksanakan 23 juli 2021.
Dari ke-6 (enam) fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Pembangunan, Fraksi Golkar dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, berdasarkan rapat akhir DPRD Kota Pasuruan seluruhnya rancangan peraturan daerah Kota Pasuruan tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2020.
Penetapan pertanggungjawaban APBD TA 2020 sebagai peraturan daerah Kota Pasuruan yang dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh wali kota dengan pimpinan DPRD Kota Pasuruan sebagai persetujuan bersama.
Gus Ipul menyampaikan terima kasih kritik, masukan dan koreksi, ini akan menjadi catatan untuk perbaikan kedepan. Gus Ipul juga mengucapkan terima kasih tokoh masyarakat, ulama, habaib, LSM, segenap organisasi yang ada baik yang menjadi penggerak kaum perempuan penggerak kaum muda.
Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang di sampaikan kelegislatif telah pemeriksaan audit BPK yang merupakan salah satu proses yang di lalui sesuai peraturan yang berlaku.