Peristiwa

Simak Syarat Naik KA di Masa PPKM Ter-Update Ini, Jika Tak Ingin Tiket Hangus

JOMBANG, FaktualNews.co-PT KAI terus memperketat perjalanan kereta api (KA) untuk mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Kini, selain wajib menunjukkan kartu vaksin, pelanggan kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat mutlak ini diperuntukkan untuk seluruh calon penumpang kereta api jarak jauh kecuali untuk yang berusia di bawah 18 tahun.

Untuk kalangam remaja ini, mereka hanya diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen saja. Namun tidak harus membawa kartu vaksin.

Sedangkan untuk anak usia balita rapid test atau swab tidak diperlukan.

“Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkap
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun,  Ixfan Hendriwintoko, saat di Stasiun Jombang, Senin (26/7/2021).

Ixfan menuturkan, ketentuan ini seiring masih tingginya angka kasus penyebaran virus corona di dalam negeri yang mencapai deretan level tertinggi di dunia.

Terlebih, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga kembali diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Kata dia, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak ataubelum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid test antigen yang masih berlaku.

Bahkan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan ini, dia menegaskan, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan.

Selain ketentuan tersebut, layanan perjalanan kereta api juga terus diperketat protokol kesehatannya. Baik diarea stasiun maupun di dalam kereta, semua calon pemumpang wajib menaati aturan itu.

“Pakai masker, jaga jarak dengan hanya memperbolehkan duduk ditempat yang tidak disilang dan cuci tangan,” imbuhnya.

Sementara, hingga saat ini ada 5 perjalanan kereta api jarak jauh yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun.

Di antaranya, KA Argowilis rute Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana rute Malang – Gambir (PP), KA Jayakarta rute Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP).

“Serta KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP) dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP),” pungkasnya.