FaktualNews.co

31.729 Orang di Lumajang Terima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu

Ekonomi     Dibaca : 553 kali Penulis:
31.729 Orang di Lumajang Terima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu
FaktualNews,co/Efendi Murdiono/
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Sebanyak 31.729 orang di Kabupaten Lumajang, bakal menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahap 14 dan 15 sebesar Rp 300 ribu.

“BST yang disalurkan ini tahap 14 dan 15, periode bulan Mei serta Juni 2021. Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati usai menyerahkan secara simbolis di Kantor Pos Lumajang, Selasa (27/7/2021).

Indah berharap bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.

“Mudah-mudahan ini bisa membantu terdampaknya dari pandemi ini, paling tidak kalau selama ini pendapatannya merosot bisa membantu konsumsi keluarga mereka juga bisa untuk modal,” jelasnya.

Diungkapkan Wabup, BST yang seharusnya berakhir pada April 2021 diperpanjang hingga Juni 2021. Selain mendapatkan uang tunai Rp 300 ribu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga mendapatkan beras 10 kg.

“Penerima BST juga akan menerima beras 10 kg, akan kami bagikan mulai Kamis di wilayah kantor desa dan kelurahan masing-masing,” tutur Indah.

Ia menambahkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah hadir untuk masyarakatnya. Berbagai bantuan digelontorkan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memastikan masyarakatnya mendapat jaminan perlindungan sosial dari pemerintah.

“Kalau tidak menerima bantuan sama sekali bisa menyampaikan ke balai desa atau kecamatan untuk mendapatkan bantuan beras, kalau sudah menerima ya jangan minta lagi, karena kita harus berbagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Kantor Pos Lumajang, Rizal Aji Prasetyo menjelaskan bahwa penyaluran BST dilaksanakan sampai dengan 2 Agustus 2021 berdasarkan jadwal yang tertera di surat undangan KPM.

“Untuk teknisnya cukup membawa surat undangan dan KTP, untuk nama yang tertera di undangan atau melampirkan KK bagi yang berhalangan dan diwakilkan, syaratnya nama wakilnya ada di dalam KK tersebut,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul