FaktualNews.co

Bantah Tuduhan Istri Terdakwa Penipuan, Kejari dan PN Sidoarjo: Sudah Sesuai Prosedur!

Hukum     Dibaca : 677 kali Penulis:
Bantah Tuduhan Istri Terdakwa Penipuan, Kejari dan PN Sidoarjo: Sudah Sesuai Prosedur!
FaktualNews.co/nanang
Igne Permana (49), istri mendiang Heru Suyanto menunjukkan foto suami semasa hidup.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan Igne Permana (49), istri mendiang Heru Suyanto, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Perlu diketahui, pihak keluarga beserta penasihat hukumnya menyoal proses hukum mendiang Heru Suyanto alias Ken. Beberapa yang disoal diantaranya, diniliai adanya dugaan konspirasi antara oknum jaksa dengan hakim atas perkara terdakwa Heru Suyanto.

Mereka juga menduga adanya tindakan sewenang-wenang terkait dilimpahkannya kembali surat dakwaan hingga munculnya penetapan perkara baru dan perpanjangan penahanan baru hanya selisih beberapa jam dari putusan sela yang dikabulkan majelis hakim pada 29 Juni 2021, padahal kliennya belum dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, juga menyoal lambannya penanganan berobat terdakwa saat berada di Rutan Mapolresta Sidoarjo hingga dilarikan ke RS Delta Surya dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo hingga meninggal dunia saat berada di rumah sakit pada 21 Juli 2021.

Terkait tuduhan semua yang dilayangknan hingga diadukan ke sejumlah institusi lainnya itu, Kejari Sidoarjo melalui Kasi Pidum Gatot Haryono membantah keras tuduhan semua itu. Ia mengaku sudah melakukan sesuai aturan.

“Kaitannya kami yang dikatakan tidak menggeluarkan terdakwa atas penetapan hakim dalam putusan sela yang dikabulkan itu sangat tidak benar. Kami sudah lakukan saat itu, namun terdakwa menolak, kami hubungi juga penasihat hukumnya,” katanya.

Dia juga mengungkapkan ada berita acara penolakan, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, terkait surat dakwaan yang kembali dilimpahkan dalam hari itu juga, Gatot mengaku karena pihaknya tidak mengambil upaya perlawanan atas putusan sela tersebut, namun memperbaiki surat dakwaan.

“Kami melakukan perbaikan surat dakwaan setelah berkas kembali kami terima. Dan pada hari itu juga kami limpahkan kembali hingga muncul penetapan perkara baru dan ada penetapan perpanjangan penahanan. Hari itu juga kami tahan kembali,” jelas Gatot.

Terkait tuduhan membiarkan terdakwa saat sakit, Gatot juga tegas membatah. Ia menjelaskan, bukti pihak jaksa bertanggung jawab telah membawa ke RS Delta Surya. Karena hasil swab positif akhinya dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

“Kami sampai jam 03.00 WIB waktu itu mengurusnya di RSUD Sidoarjo. Lalu dimana kami dikatakan tak mengurusnya. Justru saat itu pengacaranya tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Senada, Humas PN Sidoarjo Agus Pambudi juga membantah terkait tuduhan jika pengadilan tidak melakukan sesuai aturan dalam memproses penetapan ulang perkara tersebut.

“Setiap ada berkas yang masuk selalu diproses,” ucapnya. Termasuk, lanjut dia, terkait berkas perkara terdakwa Heru Suyanto yang kembali dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan.

“Berkas dari pelayanan (PTSP) masuk, ya diproses sama pimpinan sesuai prosedur,” jelasnya.

Terkait proses penetapan yang dinilai keluarga terdakwa sangat cepat, Agus menyatakan proses yang dilakukan itu tetap sesuai prosedur. “Kalau ada berkas masuk, tetap segera diproses,” tegasnya.

Sementara, adanya upaya pihak terdakwa yang melakukan pelaporan ke berbagai institusi yang menuding adanya dugaan konspirasi itu, Agus mengaku menghormati hak daripada terdakwa.

“Itu kan hak mereka (keluarga terdakwa). Namun yang jelas, semua yang dilakukan pengadilan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags