FaktualNews.co

Tuntut Keadilan, Istri Terdakwa Penipuan di Sidoarjo Adukan Oknum Jaksa dan Hakim ke Sejumlah Institusi

Hukum     Dibaca : 624 kali Penulis:
Tuntut Keadilan, Istri Terdakwa Penipuan di Sidoarjo Adukan Oknum Jaksa dan Hakim ke Sejumlah Institusi
FaktualNews.co/nanang
Igne Permana, istri mendiang Heru Suyanto, didampingi kuasa hukumnya, Yunus Susanto ketika konferensi pers mencari keadilan.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Wajah Igne Permana (49), masih terlihat sedih. Tepat Selasa (27/7/3031), ibu tiga anak sudah 7 hari ditinggal pendamping hidupnya, Heru Suyanto, yang tak lain suaminya, pada 21 Juli 2021 lalu.

Perempuan yang tinggal di Padukuan Selautan RT 013, RW 003, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo itu sangat terpukul dengan kepergian suaminya untuk selamanya, apalagi ia tak bisa mendampingi saat detik-detik terakhir kepergiannya.

Namun lebih terpukul lagi bagi Igne, mendiang suaminya, Heru Suryanto alias Ken meninggal masih berstatus terdakwa perkara dugaan penipuan dan merasa mendapatkan perlakuan tak adil, merasa dizalimi oknum jaksa dan hakim.

“Saya kecewa dengan proses hukum kepada suami saya. Kami menuntut keadilan, kami minta pihak-pihak terkait untuk diproses. Ini agar tidak terjadi kepada pihak lain,” ucap Igne Permana, didampingi kuasa hukumnya, Yunus Susanto.

Proses hukum yang dinilai janggal itu, dijelaskan Yunus Susanto, berawal setelah putusan sela perkara kliennya nomor Perkara No. 390/Pd.B/2021/PN.Sda dikabulkan majelis hakim PN Sidoarjo.

Dalam amar putusan sela itu, Yunus menjelaskan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi, Hakim Anggota Harijanto dan Joedi mengabulkan eksepsi yang diajukan tersebut.

“Majelis hakim menyatakan keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa Heru Suyanto alias Ken tersebut diterima. Majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-94/Sidoa/Epp.2/05/2021 tertanggal 2 Juni 2021 batal demi hukum,” jelas dia.

Selain itu, sambung dia, majelis hakim juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum. Dan Ketua Majelis Hakim memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

“Putusan sela ini dibacakan pada 29 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Ini jelas amar putusan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum,” ucap dia.

Masih menurut Yunus, putusan yang memerintahkan agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan yang ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo itu tak pernah terlaksana.

Justru, saat dia bersama keluarga meminta kepada jaksa untuk menjalankan putusan tersebut diminta agar menunggu di Kantor Kejari Sidoarjo.

“Saya di WA (Whatapps) pukul 16.15 WIB itu hari yang sama. Lalu kami diberitahu lagi agar menunggu di Rutan Mapolresta Sidoarjo kurang lebih sampai jam 19.00 WIB,” jelasnya.

Selang setengah jam, tepatnya pukul 19.30 WIB, Yunus mengaku jika jaksa yang menangani perkara itu beserta rombongan staf kurang lebih 6 orang tiba di Rutan Polresta Sidoarjo dan bertemu dirinya dan langsung masuk ke rutan.

“Lalu (jaksa) menyampaikan ke saya. Selamat malam Pak Yunus, kami saat ini tetap melakukan penahanan terhadap klien bapak atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo yang sekaligus merangkap Ketua Majelis Hakim yang baru, dengan menunjukkan penetapannya,” jelasnya menirukan ucapannya.

Bagi Yunus, munculnya penetapan dan perpanjangan penahanan baru itu sangat janggal, apalagi, hanya ada selisih jam saja.

“Klien kami belum pernah dikeluarkan dari tahanan, tapi kok tiba-tiba muncul penetapan dan perpanjangan penahanan. Ini bagi kami sangat janggal sekali karena begitu cepat,” ungkapnya.

Selain itu, Yunus juga menyesalkan, selama kliennya menjadi tahanan baru dan dititipkan di Mapolresta Sidoarjo, beberapa hari kemudian kliennya menderita sakit sesak napas.

“Sudah kondisi sesak napas dan kadar oksigen dalam darah klien di bawah 80, juga belum ditolong secepatnya. Baru kami desak kemudian klien dilarikan ke RS Delta Surya hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo dan ternyata positif Covid-19,” jelasnya.

Saat berada di RSUD Sidoarjo, kliennya meninggal dunia, tepatnya pada 21 Juli 2021 pukul 8.30 WIB. Yunus mengaku, sempat berkomunikasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Semua komunikasi kami ada, saat itu dibilang kondisi klien kami membaik. Padahal, sudah meninggal dunia. Sampai meninggal pun, tidak ada jaksa yang bertakziah atau mendatangi rumah keluarga klien saya. Kami sangat kecewa, jelasnya.

Sementara atas persoalan itu, pihak keluarga terdakwa melayangkan surat ke sejumlah institusi untuk melaporkan oknum jaksa dan hakim yang dinilai telah menyalahi undang-undang dan merengut hak asasi manusia (HAM) hingga suaminya meninggal dunia.

“Kami sudah buat laporan yang sudah kami kirimkan dan tujukan ke Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Ombudsmen, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM,” ucap Yunus Susanto, Kuasa Hukum Igne Permana ketika jumpa pers dengan wartawan di wilayah Sidoarjo, Senin (26/7/2021).

“Kami juga berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung, Bawas MA dan Komisi Yudisial,” tambah Yunus sambil menunjukan berkas laporan kepada wartawan.

Yunus menjelaskan oknum yang dilaporkan yang memegang perkara kliennya yaitu GH, selaku jaksa pertama dan RD, selaku jaksa kedua. “Kalau hakim yang kami laporkan adalah Ketua PN Sidoarjo,” jelasnya.

Ia menerangkan, pelaporan yang sudah dibuat dan dikirimkan ke sejumlah institusi tersebut karena ada konspirasi antara Jaksa dan Ketua PN Sidoarjo atas perkara kliennya.

Di mana, lanjut dia, para penegak hukum tersebut ada konspirasi tindakan sewenang-wenang dan ketidak profesionalan menangani perkara tersebut.

“Kami tidak mempersoalkan pokok perkara. Kami menyoal terkait proses tahapan dan prosedur yang dilakukan sewenang-wenang kepada klien kami hingga klien kami meninggal dunia,” jelasnya.

Pihak PN Sidoarjo ketika dikonfirmasi terkait persoalan itu akan segera memberikan klarifikasi melalui bagian humas. “Langsung ke humas,” ucap Ketua PN Sidoarjo M Muchlis. Begitupun dengan pihak Kejari Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags